ADMINISTRASI DESA



Administrasi Desa
Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
1.      Tugas dan wewenang Kepala Desa
-Menyelenggarakan urusan pemerintahan ,Pembangunan dan Kemasyarakatan
-Menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Perdes yang ditetapkan bersama BPD
-Membina kehidupan dan  perekonomian masyarakat
-Mengajukan rancangan perdes dan menetapkan bersama BPD setelah dievaluasi oleh 
 Bupati/Walikota
-Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
-Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sesuai Undang  
 undang
2.      Tugas pokok Sekretaris desa :
-Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan memimpin                 
  kesekretariatan.
-Menjalankan fungsi administrasi pemerintah,pembangunan dan kemasyarakatan.
-Melaksanakan surat menyurat,urusan keuangan
-Membawai Kepala urusan : Pemerintahan,Keuangan,Ekbang,Umum,Kesra.
         3. Tugas pokok Kaur Pemerintahan :
            -Melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan,pungutan bidang pajak,Retribusi pendapatan.
            -Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
            -Mengumpulkan,mengelola dan mengevaluasi data bidang pemerintahan.
           
         4.  Tugas pokok Kaur Ekbang :
            -Mengumpulkan,mengelola dan mengevaluasi data perekonomian,kesejahteraan rakyat
            -Mengembangkan perekonomian,pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
           
         5.  Tugas pokok Kaur Keuangan :
            -Menerima,menyimpan mengeluarkan keuangan desa.
            -Menyelenggarakan pembukuan keuangan desa.
            -Melaksakan pertanggungjawaban keuangan desa
           
         6.  Tugas Pokok Kaur Umum :
            -Melaksanakan urusan : perlengkapan,inventaris desa dan rumah tangga desa dan 
              personil/perangkat 
            -Melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan.Desa.
           
         7.  Tugas pokok Kaur Keamanan :
            -Melaksanakan pembinaan dan pelayanan keamanan,ketertiban dan ketentraman masyarakat.
            -Pelayanan terhadab bencana alam dan bencana lainnya.
            -Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan masyarakat desa.
           
         8.  Tugas pokok Kaur Kesra :
            -Mengumpulkan,mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan.     
            -Melaksanakan bimbingan dan pelayanan dibidang keagamaan,kesehatan dan pendidikan.
            -Penyelenggara pelayanan dibidang sosial.
           
         9.  Tugas pokok Pamong tani :
            -Memberikan pelayanan dibidang pertanian termasuk sembilam kebutuhan pokok.
            -Memberikan pelayanan penairan sawah,Irigasi dan sejenisnya.
            -Memberikan pelayanan terhadap peningkatan produktifitan dan kesejahteraan petani/Kelompok tani
           
         10. Tugas pokok Kepala Dusun :
            -Perangkat wilayah Desa/Kepala Dusun pembantu Kepala Desa dalam meyelenggarakan  
              pemerintahan  desa
              Diwilayah Dusun dan bertanggungjawab kepada Kepala desa
            -Membina wilayah termasuk organisasi kemasyarakatan
            -Menempung aspirasi masyarakat.
            -Pelaksana putusan kebijaksanaan Kepala Desa
            -Pembinaan kerukunan warga/ masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lho emang usil coy !!!!